Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1951

Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa-Timur

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa-Timur
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jun 1951Pengundangan23 Jul 1951Mulai berlaku1 Jul 1951
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 56, TLN No. 126

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.