Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953
Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Okt 1953Pengundangan21 Nov 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 67, TLN. No. 468, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.