Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953

Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Okt 1953Pengundangan21 Nov 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 67, TLN. No. 468, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.