Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954
Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Apr 1954Pengundangan8 Mei 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 58, TLN. No. 579, LLBPHN: 5 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.