Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954

Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Apr 1954Pengundangan8 Mei 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 58, TLN. No. 579, LLBPHN: 5 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.