Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Mei 1958Pengundangan7 Jun 1958Mulai berlaku7 Jun 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 57, TLN. No. 1592, LLBPHN: 7 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.