Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Mei 1958Pengundangan7 Jun 1958Mulai berlaku7 Jun 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 57, TLN. No. 1592, LLBPHN: 7 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.