Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953

Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953 tentang Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Nov 1953Pengundangan27 Nov 1953Mulai berlaku7 Apr 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 71, TLN. No. 472, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.