Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953
Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953 tentang Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Nov 1953Pengundangan27 Nov 1953Mulai berlaku7 Apr 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 71, TLN. No. 472, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.