Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1974

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Nov 1974Pengundangan11 Nov 1974Mulai berlaku11 Nov 1974
Sumber pengundangan
LN. 1974/No. 56, LL Setkab: 5 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.