Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947

Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Mar 1947Pengundangan14 Mar 1947Mulai berlaku14 Mar 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.