Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) untuk Tahun 1961
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Feb 1961Pengundangan17 Feb 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/No. 10, LL: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.