Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) untuk Tahun 1961
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Feb 1961Pengundangan17 Feb 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/No. 10, LL: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.