Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1953

Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1953 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Des 1953Pengundangan15 Des 1953Mulai berlaku11 Mei 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 72, TLN. No. 476, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.