Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953

Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Des 1953Pengundangan24 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 73, TLN. No. 478, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.