Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Des 1953Pengundangan24 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 73, TLN. No. 478, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Korporasi & Badan Usaha
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.