Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958

Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jun 1958Pengundangan10 Jul 1958Mulai berlaku10 Jul 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 69, TLN. No. 1634, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.