Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 43 Tahun 1948 tentang Barang Beslahan. Barang Bukti. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Okt 1948Pengundangan7 Okt 1948Mulai berlaku7 Okt 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Mengubah sebagian
Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti