Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 43 Tahun 1948 tentang Barang Beslahan. Barang Bukti. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Okt 1948Pengundangan7 Okt 1948Mulai berlaku7 Okt 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mengubah sebagian

    PP No. 11 Tahun 1947

    Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti