Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Sep 1957Pengundangan1 Okt 1957Mulai berlaku1 Okt 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 97, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.