Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Sep 1957Pengundangan1 Okt 1957Mulai berlaku1 Okt 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 97, LLBPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.