Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958

Penggunaan Lambang Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jun 1958Pengundangan10 Jul 1958Mulai berlaku10 Jul 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 71, TLN. No. 1636, LLBPHN: 4 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.