Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959
Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 9 Tahun 1967
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Agu 1959Pengundangan24 Agu 1959Mulai berlaku25 Agu 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 93, LLBPHN: 1 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah