Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959

Penetapan Harga Mata Uang Rupiah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 9 Tahun 1967

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Agu 1959Pengundangan24 Agu 1959Mulai berlaku25 Agu 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 93, LLBPHN: 1 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 9 Tahun 1967

    Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah