Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 1 Tahun 1966
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/65, TLN. No. 2199, LL: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara