Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958

Peraturan Tata-Tempat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 26 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jun 1958Pengundangan10 Jul 1958Mulai berlaku10 Jul 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 73, TLN. No. 1638, LLBPHN: 6 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 26 Tahun 1968

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat