Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958
Peraturan Tata-Tempat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 26 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Jun 1958Pengundangan10 Jul 1958Mulai berlaku10 Jul 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 73, TLN. No. 1638, LLBPHN: 6 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat