Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974
Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Des 1974Pengundangan28 Des 1974Mulai berlaku28 Des 1974
- Sumber pengundangan
- LN. 1974/No. 66, LL Setkab: 8 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.