Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 8 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Jul 1958Pengundangan31 Jul 1958Mulai berlaku1 Jul 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 110, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Dewan Bahan Makanan
- Mengubah
Dewan Bahan Makanan