Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951
Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang- Hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1951 tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Jan 1951Pengundangan14 Jan 1951Mulai berlaku2 Jan 1950
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No.8
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.