Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951

Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang- Hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1951 tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Jan 1951Pengundangan14 Jan 1951Mulai berlaku2 Jan 1950
Sumber pengundangan
LN 1951/No.8

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.