Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1952
Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Jan 1952Pengundangan1 Feb 1952Mulai berlaku1 Jan 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/7, TLN No. 193, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.