Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966

Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 17 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Feb 1966Pengundangan14 Feb 1966Mulai berlaku14 Feb 1966
Sumber pengundangan
LN. 1966/No 11, TLN No 2799, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 17 Tahun 1968

    Satyalencana Widya Sistha