Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966
Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 17 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Tanda Penghargaan untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Feb 1966Pengundangan14 Feb 1966Mulai berlaku14 Feb 1966
- Sumber pengundangan
- LN. 1966/No 11, TLN No 2799, LL Bphn: 3 HLM
- Bidang
- Pertahanan, Pendidikan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Satyalencana Widya Sistha