Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1973
Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Mar 1973Pengundangan1 Mar 1973Mulai berlaku1 Mar 1973
- Sumber pengundangan
- LN. 1973/, LL Setkab: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.