Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 1960Pengundangan30 Des 1960Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/No. 177, TLN. No. 2118, LL: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.