Peraturan Pemerintah 57 Tahun 1948 tentang Militairisasi. Perusahaan Perkebunan. Peraturan

Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 57 Tahun 1948 tentang Militairisasi. Perusahaan Perkebunan. Peraturan tentang Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Okt 1948Pengundangan30 Okt 1948Mulai berlaku30 Okt 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.