Peraturan Pemerintah 57 Tahun 1948 tentang Militairisasi. Perusahaan Perkebunan. Peraturan
Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 57 Tahun 1948 tentang Militairisasi. Perusahaan Perkebunan. Peraturan tentang Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Okt 1948Pengundangan30 Okt 1948Mulai berlaku30 Okt 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.