Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947 tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Mar 1947Pengundangan31 Mar 1947Mulai berlaku31 Mar 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.