Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949
Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya kepada Pemerintah Pendudukan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 22 Tahun 1949
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya kepada Pemerintah Pendudukan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Sep 1949Pengundangan9 Sep 1949Mulai berlaku9 Sep 1949
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya kepada Pemerintah Pendudukan