Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971
Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Feb 1971Pengundangan9 Feb 1971Mulai berlaku9 Feb 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/No 6, TLN No 2953, LL Bphn: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.