Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971

Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Feb 1971Pengundangan9 Feb 1971Mulai berlaku9 Feb 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/No 6, TLN No 2953, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.