Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1959
Penunjukan Hasil yang Dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan Dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1959 tentang Penunjukan Hasil yang Dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan Dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Des 1959Pengundangan21 Des 1959Mulai berlaku1 Jan 1960
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 147, TLN. No. 1914, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Kepabeanan & Cukai
Status dan hubungan
- Mencabut
Penunjukkan terhadap Beberapa Hasil yang Dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan Dibebani sebagai Barang Alkohol Sulingan