Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957

Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalan Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1958

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1958
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Des 1957Pengundangan31 Des 1957Mulai berlaku1 Jan 1958
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 172, TLN. No. 1494, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.