Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Feb 1960Pengundangan8 Feb 1960Mulai berlaku8 Feb 1960
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/17, TLN No 1938, LL BPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.