Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 1960Pengundangan8 Feb 1960Mulai berlaku8 Feb 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/17, TLN No 1938, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.