Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1974

Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Mar 1974Pengundangan16 Mar 1974Mulai berlaku1 Apr 1974
Sumber pengundangan
LN. 1974/No. 11, TLN No. 3024, LL Setkab: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.