Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1974
Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Mar 1974Pengundangan16 Mar 1974Mulai berlaku1 Apr 1974
- Sumber pengundangan
- LN. 1974/No. 11, TLN No. 3024, LL Setkab: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.