Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1976
Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Mar 1976Pengundangan9 Mar 1976Mulai berlaku1 Apr 1976
- Sumber pengundangan
- LN. 1976, LL Setkab: 5 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.