Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1946
Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang-Undang Tahun 1946 No. 12 dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1946 tentang Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang-Undang Tahun 1946 NO.12 dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Sep 1946Pengundangan18 Sep 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.