Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955
Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955 tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mar 1955Pengundangan9 Mar 1955Mulai berlaku9 Mar 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 12, TLN. No. 771, LLBPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.