Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955

Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955 tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Mar 1955Pengundangan9 Mar 1955Mulai berlaku9 Mar 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 12, TLN. No. 771, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.