Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020
Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Mar 2020PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kesehatan, Transportasi, Kebencanaan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.