Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-22/Wk.MBU/2013

Kegiatan Pihak Ketiga yang Mengatasnamakan dan/atau Seakan-akan Bekerjasama dengan Kementerian BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-22/Wk.MBU/2013 tentang Kegiatan Pihak Ketiga yang Mengatasnamakan dan/atau Seakan-akan Bekerjasama dengan Kementerian BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan6 Des 2013PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.