Surat Edaran Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/M-PBUMN/1999
Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye bagi BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye bagi BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Feb 1999PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pemilu & Politik
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.