Surat Edaran Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/M-PBUMN/1999

Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye bagi BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye bagi BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan26 Feb 1999PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.