Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2004
Larangan Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2004 tentang Larangan Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Feb 2004PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.