Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2004

Larangan Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2004 tentang Larangan Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Merangkap sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan9 Feb 2004PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.