Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2010
Kewajiban Direksi Mendampingi DPR-RI pada Saat Kunjungan Kerja ke BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2010 tentang Kewajiban Direksi Mendampingi DPR-RI pada Saat Kunjungan Kerja ke BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Feb 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.