Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-02/MBU/5/2015

Penggunaan Produk Baja dalam Negeri dalam Kegiatan Rancang Bangun dan Perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-02/MBU/5/2015 tentang Penggunaan Produk Baja dalam Negeri dalam Kegiatan Rancang Bangun dan Perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan29 Mei 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.