Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-03/MBU/8/2017

Penggunaan Moda Transportasi dalam Rangka Perjalanan Dinas BUMN

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-03/MBU/8/2017 tentang Penggunaan Moda Transportasi dalam Rangka Perjalanan Dinas BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan8 Agu 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.