Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/2005
Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/2005 tentang Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Sep 2005PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.