Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/2005

Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/2005 tentang Larangan Tidak Melayani Permintaan Pihak-Pihak yang Mengatasnamakan Kementerian BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan8 Sep 2005PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.