Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/7/2015
Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian BUMN
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/7/2015 tentang Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian BUMN
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Jul 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pengadaan Pemerintah
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.