Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/7/2015

Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian BUMN

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/7/2015 tentang Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian BUMN
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan13 Jul 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.