Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/S/12/2016
Kewajiban Penggunaan Dana APBN dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/S/12/2016 tentang Kewajiban Penggunaan Dana APBN dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Des 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara, Jasa Keuangan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.