Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/S/12/2016

Kewajiban Penggunaan Dana APBN dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-05/MBU/S/12/2016 tentang Kewajiban Penggunaan Dana APBN dalam Pembiayaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan29 Des 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.