Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 06/MBU/10/2015
Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 06/MBU/10/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Okt 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pemilu & Politik, Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.