Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 06/MBU/10/2015

Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 06/MBU/10/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan30 Okt 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.