Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-07/MBU/10/2015

Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-07/MBU/10/2015 tentang Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan30 Okt 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.