Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 09/MBU/12/2014

Larangan Cuti bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan dan Kepelabuhanan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 09/MBU/12/2014 tentang Larangan Cuti bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan dan Kepelabuhanan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan9 Des 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.