Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 09/MBU/12/2014
Larangan Cuti bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan dan Kepelabuhanan
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 09/MBU/12/2014 tentang Larangan Cuti bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Jasa Transportasi Publik, Kebandarudaraan dan Kepelabuhanan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Des 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.