Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2010
Perjalanan Dinas bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2010 tentang Perjalanan Dinas bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Jul 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.