Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2010

Perjalanan Dinas bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2010 tentang Perjalanan Dinas bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan9 Jul 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.