Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/10/2021
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Okt 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.